PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 380
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Apabila diperlukan, di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Pejabat yang Berwenang.
