Pasal 373
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebutuhan, rencana, dan program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan pelatihan prajabatan dan on boarding pegawai; d. pengelolaan tugas belajar di dalam negeri dan di luar negeri;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara; f. penyusunan dan pengembangan teknologi pembelajaran; g. koordinasi dan pengelolaan layanan perpustakaan, serta repositori kementerian; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
