PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengusulan penghapusan perlengkapan, dan pemeliharaan kebersihan gedung, halaman kantor, dan rumah negara, serta pelayanan rumah tangga.
