PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 369
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pencatatan barang milik/kekayaan negara pada Inspektorat; c. koordinasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan tuntutan ganti rugi; d. pelayanan administrasi auditor; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan.
