Pasal 350
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data dan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya, serta kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN; b. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro dan Deputi; c. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pencatatan dan pengadministrasian barang milik/kekayaan negara dan perlengkapan pada Biro dan Deputi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Biro dan Deputi; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Kepala Biro dan Deputi.
