PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 335
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Asisten Deputi Pengelolaan Bahan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rekomendasi kebijakan dan kajian strategis Menteri; b. pengembangan dan pengelolaan bahan inisiasi kerja sama kementerian; c. pengelolaan naskah pidato, notula, penerjemahan, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri; d. pengembangan gagasan dan arahan Menteri; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
