PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 331
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, pencatatan, penelaahan, pemeriksaan, penyampaian rekomendasi, dan pengarsipan pengaduan masyarakat; b. pemantauan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat; c. koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait; d. evaluasi, pelaporan, dan publikasi penanganan pengaduan masyarakat; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
