Pasal 314
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan dokumen/berkas dan penyelesaian permohonan pemberian nomor UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG,
PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; b. penyiapan, pemeriksaan dokumen/berkas dan penyampaian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara; c. pemeriksaan dan penyiapan dalam pelaksanaan pendistribusian serta pelaksanaan publikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; d. penyelenggaraan digitalisasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN dan dokumen lainnya pada Asisten Deputi dan Deputi; e. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Asisten Deputi dan Deputi; f. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi serta pencatatan dan pengadministrasian barang milik/kekayaan negara dan perlengkapan pada Asisten Deputi dan Deputi; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Asisten Deputi dan Deputi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten Deputi dan Deputi.
