Pasal 311
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Asisten Deputi Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum serta penyelesaian yang berkaitan dengan gugatan perdata dan tata usaha negara termasuk permohonan fiktif positif, gugatan arbitrase, permohonan pra peradilan yang diajukan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi;
b. pelaksanaan litigasi atas gugatan perdata dan tata usaha Negara termasuk permohonan fiktif positif, gugatan arbitrase dan permohonan pra peradilan yang diajukan terhadap PRESIDEN; c. pelaksanaan analisis dalam penyiapan dan penyelesaian izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan
mengenai pengesahan perjanjian internasional, analisis dalam penyusunan dan penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pengesahan perjanjian internasional, Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai permohonan ekstradisi, dan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai penetapan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional, serta pemantauan pengkajian keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; d. pelaksanaan analisis, penyusunan pendapat hukum, dan penyelesaian Rancangan Keputusan PRESIDEN berkaitan dengan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, dan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; e. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum yang berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum atas perbuatan melawan hukum di bidang litigasi dan permasalahan hukum yang diajukan masyarakat kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara; permasalahan mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, dan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; substansi permasalahan terkait pengesahan perjanjian internasional, permohonan ekstradisi, penetapan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional, pengkajian dan evaluasi keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional, serta pemantauan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN mengenai permohonan ekstradisi;
f. pelaksanaan otentifikasi UNDANG-UNDANG dan Peraturan PRESIDEN tentang pengesahan perjanjian internasional, dan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, Kewarganegaraan Republik INDONESIA; ekstradisi, dan penetapan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; g. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi dan Deputi.
