Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik; b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik; c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik; d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan program kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah INDONESIA; e. penyiapan bahan audiensi perwakilan Mitra Pembangunan luar negeri kepada Menteri; f. penyiapan penanganan administrasi, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri; g. pelaksanaan perundingan dengan Mitra Pembangunan luar negeri; h. penyiapan rekomendasi fasilitasi kerja sama teknik dan Selatan-Selatan, pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya; i. pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja sama teknik luar negeri; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
