PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 252
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Kepangkatan dan Jabatan; c. Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira; dan d. Subbagian Pemberhentian.
