PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 249
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data.
