Pasal 247
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, kepangkatan dan jabatan perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, dukungan pembinaan personel bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, serta koordinasi dan penyiapan administrasi terkait Tata Upacara Militer dan penyiapan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Upacara Kenegaraan dengan Inspektur Upacara PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
