Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Informasi, Data, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi teknis teknologi informasi dan komunikasi; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi sistem jaringan komunikasi data dan komputer; d. pengelolaan dan pelayanan teknis informatika; e. penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan tata kelola kebijakan digital terintegrasi; f. penyusunan rancang bangun, pemanfaatan, dan pemantauan arsitektur, big data, siklus data, informasi, dan teknologi; g. pengembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
