PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 226
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; dan c. penyusunan laporan Biro.
