PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 214
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perjalanan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Perjalanan Dinas; c. Subbagian Sarana dan Prasarana Perjalanan; dan d. Subbagian Administrasi Perjalanan.
