Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan dan administrasi keprotokolan Menteri, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi PRESIDEN dan Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian. (5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
