PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 209
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan keperluan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengurusan dekorasi kerumahtanggaan dan acara Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN serta Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pengurusan jamuan acara Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN serta acara Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pengurusan prasarana rapat, seminar, dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan e. penyusunan laporan barang persediaan keperluan kerumahtanggaan.
