PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 195
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Asisten Deputi dan Deputi; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pencatatan barang milik negara pada Asisten Deputi dan Deputi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Asisten Deputi dan Deputi; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten Deputi dan Deputi.
