PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 192
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan rencana kerja dan laporan tahunan mengenai kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan; b. analisis perkembangan kegiatan kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan;
c. penyerapan pandangan di bidang tata kelola pemerintahan; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang tata kelola pemerintahan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi dan Deputi.
