PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 162
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan; c. penyerapan pandangan di bidang penanggulangan kemiskinan; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil
di bidang penanggulangan kemiskinan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
