PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato PRESIDEN dan Buku Acara PRESIDEN; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara; d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
