PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 147
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, dan penyerapan pandangan di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
