Pasal 137
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di
dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
