Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian Sekretariat Negara termasuk Badan Layanan Umum dan satuan organisasi yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara; c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah dan hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; d. koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; e. penanganan administrasi Belanja Pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan menteri/pejabat setingkat menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, honorarium Dokter Kepresidenan, serta uang makan PNS, serta uang lembur
dan uang makan lembur pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara; g. koordinasi penyiapan bahan/materi/substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat pengelolanya; i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
