PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 117
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Upacara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan; b. penyiapan pelaksanaan pemberian dukungan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting
lainnya; dan c. koordinasi penyiapan perlengkapan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
