PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 113
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Acara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh PRESIDEN; b. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri Istri/Suami PRESIDEN; dan c. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara kenegaraan dan diplomatik yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN.
