Pasal 110
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan keprotokolan acara
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; c. pengelolaan undangan kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan administrasi perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta administrasi kegiatan Tamu Negara; dan e. pelaksanaan penyiapan dukungan perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta dukungan kegiatan Tamu Negara.
