PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat
dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN.
