PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 4
(1) SPM PPK Kemayoran meliputi: a. tarif layanan, keberhasilan pemenuhan layanan, dan sumber daya; b. unit layanan, fasilitas umum, jenis layanan, indikator capaian dan standar layanan; dan c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, serta evaluasi. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanah, bangunan, dan ruangan; b. administrasi pertanahan; c. air bersih; d. media promosi; dan e. sarana olahraga dan fasilitas lainnya. (3) Ketentuan mengenai SPM PPK Kemayoran dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
