PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain mengeluarkan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Militer
mengeluarkan kartu pemegang TPP bagi pemegang TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas pemegang TPP; b. bentuk TPP; c. warna TPP; d. nomor TPP; dan e. foto pemegang TPP. (4) Identitas pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. nama; b. nomor induk pegawai/nomor registrasi pusat; c. unit organisasi; dan d. instansi.
