PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 7
BAB 3 — PESERTA DAN TENAGA PENGAJAR
(1) Peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam satu kelas. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari satu instansi atau dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
