PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 24
BAB 11 — LAPORAN
(1) Lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib melaporkan hasil pelaksanaan diklat kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat. (2) Laporan pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
