Pasal 20
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap aspek sikap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b didasarkan pada unsur: a. Integritas diri, yaitu ketaatan dan kepatuhan peserta diklat terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan penyelenggara diklat; b. Kerja sama, yaitu kemampuan untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kerja kelompok; c. Prakarsa, yaitu kemampuan mengajukan gagasan dan pemikiran dalam pembahasan dan diskusi materi diklat. (2) Lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib menyampaikan laporan penilaian aspek sikap peserta kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat. (3) Laporan penilaian aspek sikap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
