PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 18
BAB 8 — PENILAIAN
Peserta diklat selama kegiatan diklat dan/atau setelah kegiatan diklat berakhir akan diberikan penilaian oleh tenaga pengajar dan tenaga kediklatan. (1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kehadiran; b. aspek sikap; dan c. uji kompetensi.
