PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 16
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan program Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah menjadi tanggung jawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah dibantu oleh Tim Ahli Jabatan Fungsional Penerjemah.
