PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Untuk meningkatkan Pengendalian Gratifikasi, maka seluruh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, wajib menyampaikan laporan
tahunan Gratifikasi kepada Menteri Sekretaris Negara melalui UPG. (2) Dalam hal tidak terdapat kejadian Gratifikasi, Laporan tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap disampaikan. (3) Laporan tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
