PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
