PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
