PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
