PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
