PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugasnya wajib tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
