PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Dewan; b. Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif; c. Subbagian Protokol; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
