Pasal 2
(1) Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi: a. Pendahuluan; b. Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis; c. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan e. Penutup. Target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga memuat target kinerja dan kerangka pendanaan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (2) Target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga memuat target
kinerja dan kerangka pendanaan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
