PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
