PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 5 — KEADAAN MEMAKSA DAN TINDAK KEJAHATAN
Dalam hal kerugian negara disebabkan peristiwa tindak kejahatan seperti pencurian, penodongan, dan perampokan, Sekretaris Kementerian dapat mengusulkan penghapusan kerugian negara kepada Menteri, setelah melalui penelitian yang dilaksanakan oleh TPKN.
