PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Administrasi penyelesaian kerugian negara diselenggarakan oleh unit kerja yang secara fungsional menangani bidang keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
