PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Sebagai realisasi dari SKTJM dan SKP, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara wajib menyetorkan ganti kerugian negara ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran masing-masing Satker.
