PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN melaporkan kepada Menteri untuk diterbitkan SKPS. (2) Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan TPKN diterima. (3) Sekretaris Kementerian atas nama Menteri memberitahukan SKPS kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap yang terbukti menyebabkan kerugian negara.
