Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Timbulnya kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh: a. Bendahara; b. Pegawai Negeri bukan Bendahara; c. Pejabat Lain; dan/atau d. Pegawai Tidak Tetap.
(2) Perbuatan melawan hukum yang sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencuri; b. menggelapkan; c. menghilangkan; d. merusak; dan/atau e. perbuatan melawan hukum yang sengaja lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menyebabkan kerugian negara. (3) Perbuatan melawan hukum karena kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan upaya-upaya atau tindakan yang memadai dalam rangka mengamankan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; dan/atau b. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, atau tidak mengambil sikap pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya surat berharga, atau barang.
